Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya yang tertuang dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Adapun jenis pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);