a. penanganan bencana;
b. energi;
c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
d. makanan dan minuman serta
e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Jakarta kembali dilanjutkan selama 8 hari terhitung sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Sumarlin ✓
a. penanganan bencana;
b. energi;
c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
d. makanan dan minuman serta
e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;