k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
a. Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Anies Terima Tabung Oksigen Hasil Pengungkapan Importasi Ilegal
Baca juga: Jamin Nelayan Kecil, KKP Izinkan 10 Alat Tangkap Ikan Beroperasi di WPP
