"Memang yang menjadi isu pertama yang mengemuka adalah masa perpanjangan jabatan, memang ada penambahan jabatan selama dua tahun untuk kepala desa dan BPD adalah perubahan yang pertama," kata Murtono.
Kemudian perubahan yang kedua juga untuk peningkatan kesejahteraan bagi pemerintah desa dan juga BPD yaitu pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan juga BPD.
"Ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja dari seluruh penyelenggara pemerintah di desa. Mudah-mudahan dari kegiatan ini kami di Kementerian Dalam Negeri memperoleh masukan-masukan khususnya Provinsi Sulawesi Tenggara untuk penyusunan peraturan UU No 3 Tahun 2024 ini," kata Murtono.
Ia juga mengungkapkan bahwa UU ini sudah disahkan dan diundangkan pertanggal 25 April 2024, berdasarkan undang-undang perpanjangan berlaku untuk kepala desa tanpa harus menunggu peraturan pemerintah terkhusus untuk perpanjangan jabatan.
Murtono berharap, perpanjangan masa jabatan tapi substansi yang ingin kita kawal adalah bagaiman meningkatkan kesejahteraan di desa.
