Namun, dalam jangka panjang, pemerintah telah menetapkan mekanisme pengangkatan bertahap dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Berdasarkan diktum Kedelapan Belas Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perpanjangan perjanjian kerja.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, maka kemungkinan perpanjangan kontrak menjadi lebih besar. Selain itu, tenaga PPPK paruh waktu yang dinilai memenuhi kebutuhan instansi juga memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perpanjangan Kontrak

Melansir Jawapos, Rabu (2/4/2025), perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tidak dapat dilakukan secara otomatis. Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam proses perpanjangan kontrak, di antaranya sebagai berikut: