Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan instansi masih membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu, maka kemungkinan besar kontrak akan diperpanjang.
Selain itu, tenaga PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat juga dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kontrak PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama satu tahun dan tidak diperpanjang secara otomatis. Perpanjangan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran.
Selain itu, tenaga PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan yang ada. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
