JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah baru pemerintah di tahun 2025 membuka peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum sempat terakomodasi dalam seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu.

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi memperkenalkan skema kerja PPPK paruh waktu, sebuah model fleksibel yang memungkinkan pegawai berkontribusi dalam waktu terbatas, namun tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi dan pemerataan kesempatan kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Melansir dari Kompas, Minggu (5/10/2025), sistem kerja PPPK paruh waktu diatur agar selaras dengan kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran, dan jenis pekerjaan di setiap instansi. Fleksibilitas menjadi kata kunci dari skema ini, dengan kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja tahunan.

Bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik, peluang terbuka lebar untuk melanjutkan kontrak atau bahkan naik status menjadi PPPK penuh waktu di tahun berikutnya.