Seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu tunduk pada aturan kedisiplinan. Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian dari jabatan tersebut, di antaranya:
Daftar alasan pemberhentian PPPK paruh waktu:
1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
2. Mengundurkan diri secara sukarela.
3. Mencapai batas usia pensiun.
