Seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu tunduk pada aturan kedisiplinan. Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian dari jabatan tersebut, di antaranya:

Daftar alasan pemberhentian PPPK paruh waktu:

1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.

2. Mengundurkan diri secara sukarela.

3. Mencapai batas usia pensiun.