Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah ke instansi lain akan otomatis dianggap mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.

Sistem Penggajian dan Standar Upah Minimum

Satu hal yang juga diatur secara rinci dalam keputusan tersebut adalah soal penggajian. Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya masing-masing.

Kisaran gaji PPPK paruh waktu di setiap daerah mengikuti standar UMP tahun 2025 sebagai berikut:

Pulau Sumatera: