KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan keputusan mengenai penambahan masa libur sekolah selama tiga hari, yakni hingga 12 Mei 2022 mendatang.
Namun, keputusan tersebut tidak berlaku bagi seluruh wilayah yang ada di Indonesia, termasuk di Kota Kendari.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Makmur menegaskan, untuk Kota Kendari, penambahan hari libur bagi pelajar tidak berlaku.
Pasalnya keputusan tersebut hanya diberlakukan untuk siswa yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Makmur mengatakan, murid PAUD, SD dan SMP tetap masuk sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
