KENDARI, TELISIK.ID -  Permudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Korlantas Polri luncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat di-download melalui playstore.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut. Adapun jenis SIM yang dapat perpanjang adalah SIM A (mobil) dan  SIM C (motor).

"Hanya untuk perpanjangan SIM A dan C. Kelebihannya cukup menggunakan aplikasi Digital Korlantas yang dapat di-download melalui HP masing-masing," ujar Kasat Lantas Polres Kendari, Iptu Reza Amiruddin kepada Telisik.id, Selasa (19/10/2021).

"Pemohon tidak usah datang ke kantor, perpanjangan SIM cukup di rumah saja atau dapat dilakukan di mana saja. Nanti SIM setelah jadi akan dikirim melalui Pos," pungkasnya.

Dilansir dari detiknews. com, berikut syarat dan cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri: