JAKARTA, TELISIK.ID - Kemudahan dalam layanan publik kini semakin terasa dengan hadirnya inovasi digital di bidang administrasi kendaraan bermotor.

Mulai Oktober 2025, masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya lewat ponsel, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang menandakan bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi. Dokumen ini memiliki masa berlaku tahunan dan lima tahunan, di mana perpanjangan tahunan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Melansir CNN Indonesia, Senin (20/10/2025), lemerintah kini mempermudah proses administrasi itu melalui layanan daring berbasis aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku STNK tahunan dari mana saja, hanya dengan menggunakan telepon pintar dan jaringan internet.