JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara.
Namun, meski aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sejak 30 Juni 2025, hingga kini belum ada kepastian soal waktu pencairan kenaikan gaji tersebut.
Kabar kenaikan gaji ASN dan aparatur negara lainnya menjadi sorotan publik setelah isi lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menyebutkan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Dalam dokumen tersebut, kebijakan ini tercantum sebagai salah satu dari delapan program prioritas atau quick wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Delapan program utama yang dimaksud meliputi makan siang dan susu gratis di sekolah serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit di kabupaten, peningkatan produktivitas pertanian, pembangunan sekolah unggul, perluasan kesejahteraan sosial, kenaikan gaji ASN dan aparatur negara, hingga pembentukan Badan Penerimaan Negara.
