Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari. Menurutnya, meski rencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Qodari menjelaskan bahwa tidak semua rencana yang tertuang dalam RKP langsung dilaksanakan pada tahun yang sama. Ia mencontohkan kebijakan pajak karbon dan cukai minuman berpemanis yang sempat dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah, namun belum diimplementasikan pada tahun kebijakan tersebut diumumkan.

Selain belum dibahas secara resmi, Kementerian Keuangan juga belum menyiapkan alokasi anggaran untuk kebijakan kenaikan gaji ASN tahun depan.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden untuk menyiapkan anggaran tambahan dalam APBN 2026.