Baca Juga: Ramai Kenaikan Gaji ASN hingga TNI-Polri 2026, Begini Penjelasan Kemenkeu

“Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP,” ujar Qodari. “Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ASN,” lanjutnya.

Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas ketentuan gaji PNS, sedangkan untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.

Kedua aturan tersebut menaikkan gaji ASN dan PPPK sebesar 8 persen, berlaku mulai Januari 2024.

Dengan belum adanya keputusan final untuk 2025, maka aparatur sipil negara, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI dan Polri masih harus menunggu kepastian kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, kenaikan gaji ASN, meski sudah tercantum dalam Perpres, masih berada dalam status tanda tanya besar tanpa kejelasan waktu pencairan. (C)