Ini menunjukkan meski Gibran berstatus tanpa partai politik, pasca PDIP tutup buku atas masalah keanggotaan Gibran. Tetapi Gibran adalah anak sulung dari Presiden Jokowi, sang Penguasa Politik, Prabowo tentunya berhutang budi kepada Jokowi, maka Prabowo terikat politik pamrih untuk memposisikan Gibran tidak sekadar ‘ban serep.”
Baca Juga: Kecewa Keputusan Mundur Mahfud MD
Gibran juga diyakini tidak akan mau diposisikan seperti Ma’ruf Amin, yang hanya pasif sampai diminta Jokowi untuk berperan aktif membantu dirinya ketika ada kritik yang menghampiri pemerintahan. Contoh adanya peran Wakil Presiden dari pembatalan aturan terkait industri minuman keras (Miras) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Saat ini, Presiden Jokowi diyakini sudah mempersiapkan posisi dan peran baru Gibran, jika terpilih sebagai cawapres. Ini tampak dari adanya usulan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur pembentukan kawasan Aglomerasi. Penataan Kawasan Aglomerasi (meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi) membuat dihadirkannya Dewan Aglomerasi, menariknya adalah Dewan Aglomerasi ini dipimpin oleh Wakil Presiden.
Jelas saja, aturan ini disinyalir dihadirkan untuk mempersiapkan Gibran Rakabuming Raka agar punya peran dan kewenangan yang tak kalah menarik, sehingga ia tidak pasif sebagai cawapres. Aturan itu memang janggal, rancu, dan anomali. Jika wakil presiden diberikan kewenangan, padahal statusnya hanya sebagai pembantu presiden.
