RUU DKJ jika nanti disahkan disinyalir pada 15 Februari nanti, maka jika Gibran terpilih sebagai wakil presiden, ia akan punya kuasa sebagai wakil presiden mengurusi aglomerasi yang tentu saja tak bisa dicampuri Presiden. Patut dicurigai ini adalah hadiah dari Presiden Jokowi kepada putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, jika terpilih dalam Pilpres 2024.
Tanpa RUU DKJ diyakini posisi Gibran tidak akan sekadar sebagai pembantu presiden dari Prabowo, jika terpilih. Sebab Prabowo “tersandera” oleh politik pamrih dari peran besar Presiden Jokowi sebagai penguasa politik saat ini.
Ketika pasangan Prabowo-Gibran jika terpilih, dalam proses transisi pemerintahan, ditenggarai akan terjadinya diskusi menghangat tentang peran penting untuk Gibran dari adanya politik pamrih. Prabowo patut mengingat, bahwa adanya peran besar Jokowi sebagai Penguasa Politik yang telah membantu mewujudkan impian Prabowo sebagai Presiden, sekali lagi jika terpilih. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
