"Hampir semua kasus perceraian itu sangat cepat putusnya, karena para pasangan tidak mengikuti proses sidang. Di mana jika dua kali saja tidak ikut sidang, itu lansung keluar putusan cerai," jelasnya.
"Padahal sidang perceraian harus melewati beberapa tahapan, seperti mediasi dan lain sebagainya, yang memungkinkan bisa membuat mereka rujuk kembali," sambungannya.
Baca Juga: Nyamuk Aedes Aegypti Menyerang, Kasus DBD di Kota Kendari Meningkat
Di tempat terpisah, salah satu pasangan suami istri yang baru menjalani bahtera rumah tangga sekitar 2 tahun, Iga Mawardi menjelaskan, selama masa pernikahan banyak sekali masalah, rintangan, dan peristiwa yang dialami, namun semua itu bisa dihadapi dengan baik.
"Pasti di setiap rumah tangga itu selalu ada pertengkaran, terlebih saya menikah di usia 22 tahun dan suami 25 tahun. Tentunya perselisihan, beda pendapat, itu sering saya alami dengan suami. Namun bagaimana bisa kita selesaikan dengan baik, dan Alhamdulilah selama ini rumah tangga saya masih berjalan baik dan harmonis," katanya.
