Susi sendiri berharap semua perselisihan industri yang ada dapat segera selesai di tangannya, dan tidak sampai ke pengadilan industrial.

Kepala Disnaker Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengimbau para pekerja untuk meninjau kembali perjanjian kontrak yang diberikan perusahaan sebelum resmi bekerja, agar megetahui lebih awal apakah perusahaan tersebut bisa memenuhi hak pekerja yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali