Menurutnya, data BPJS Kesehatan khusus yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat bisa berubah, baik penambahan atau pun penonaktifkan bagi peserta PBI JK sesuai SK Mensos termasuk juga hasil verifikasi dan validasi yang di Dinas Sosial.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus BPJS Kesehatan baik yang diajukan melalui Pemerintah maupun secara mandiri.
"Jadi jangan sampai tunggu masuk rumah sakit dulu baru urus BPJS Kesehatan, apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang dari rumah saja bisa mendaftar sebagai peserta mandiri melalui aplikasi mobile JKN milik BPJS Kesehatan," tuturnya.
Untuk masyarakat yang ingin berobat baik di Puskesmas atau pun Rumah Sakit cukup membawa KK atau KTP saja karena saat ini BPJS tidak lagi mencetak kartu karena semuanya sudah terkonek dengan data di Dukcapil masing-masing daerah.
"Sekarang NIK adalah identitas tunggal kepesertaan sehingga dengan bawa KK atau KTP sudah bisa digunakan untuk berobat. Nanti akan dicek oleh petugas melalui NIK apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau tidak," jelasnya.
