Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun.

Penerbitan izin ini merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap COVID-19. Sedangkan dari segi efikasi sama dengan efikasi uji klinis sebelumnya.

Baca Juga: Guru ke Dewan: Kami Takut dengan Kepala SMPN 10 Kendari, Jangan-Jangan

Proses evaluasi vaksin ini dilakukan BPOM bersama-sama dengan tim ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan klinis terkait lainnya. (B)

Reporter: Sumarlin