Dalam dokumen tersebut, terdapat nama Matew Gian Prasetya yang tercatat sebagai pengurus atau pemegang saham PT CSM hingga tahun 2023.
“Ini tercatat resmi dari Dirjen AHU. Nama Matew Gian Prasetya sampai tahun 2023 masih tercatat sebagai salah satu pengurus atau pemegang saham PT CSM. Ini tentu menjadi hal yang menarik,” ujarnya.
Menurut Kadir, temuan tersebut dapat menjadi petunjuk adanya keterkaitan dengan dugaan tekanan yang dialami kliennya pada tahun 2020.
“Saya selaku lawyer menilai bahwa ada petunjuk. Patut diduga bahwa apa yang disampaikan klien kami benar bahwa saat laporan tahun 2020 itu memang mendapat tekanan. Karena, mohon maaf Pak Yan Sutra, bisa jadi ada kepentingan di situ, mengingat anaknya merupakan salah satu pemegang saham PT CSM,” jelasnya.
Kadir menegaskan, seluruh data tersebut diperoleh secara resmi dari Dirjen AHU pada tahun 2023 dan dapat diakses serta diverifikasi secara online.
