Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap temuan lain terkait luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM berdasarkan SK 540-62 Tahun 2011.
Kadir menyebut luas IUP tersebut bukan 475 hektare sebagaimana yang beredar, melainkan hanya 20 hektare dan 17 hektare.
“Website Minerba ini tidak bisa diakalin atau direkayasa. Di sana jelas tercatat bahwa luas IUP bukan 475 hektare, melainkan 20 hektare dan 17 hektare. Ada dua pengumuman, yakni pengumuman ke-10 seluas 20 hektare dan pengumuman ke-11 seluas 17 hektare,” papar Kadir.
Pihaknya meminta agar penyidik menelusuri kembali laporan tahun 2020 yang sebelumnya telah dicabut. Kadir menilai penghentian penyidikan pada tahun 2022 dengan alasan nebis in idem tidak tepat.
“Dari hasil konfirmasi penyidik, salah satu alasan dihentikannya laporan adalah karena dianggap nebis in idem, artinya perkara tidak bisa diajukan dua kali. Padahal ada hal yang dilupakan secara hukum,” ujarnya.
