Kadir merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu kesepakatan harus dilakukan tanpa adanya tekanan. Dalam hal ini, pencabutan laporan tahun 2020 diduga terjadi karena adanya tekanan.

“Menurut klien kami, bentuk tekanan itu berupa telepon dari Pak Yan Sutra yang meminta agar perkara tidak dilanjutkan, dengan ancaman akan dicarikan perkara jika tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Film Hari Ini di Dua Bioskop Kendari, Cek Jam Tayang Favoritmu

Atas dasar itu, Kadir mendesak agar dilakukan pemeriksaan ulang, tidak hanya terhadap penyidik yang menangani perkara, tetapi juga terhadap pihak-pihak terkait.

“Bahkan jika perlu, kami meminta kepada Mabes Polri agar Pak Yan Sutra juga diperiksa, bukan hanya penyidik saja,” tegasnya.