KENDARI, TELISIK.ID - Perseteruan antara aktivis perempuan Sulawesi Tenggara, Tie Saranani, dengan Lembaga Adat Tolaki (LAT) memasuki babak baru.
Tie Saranani secara resmi menggugat LAT ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Tie Saranani mengungkapkan telah mendaftarkan gugatannya pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2025/PN Kdi.
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat adalah Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Pelaksana Musyawarah Adat Pusat – DPP LAT Sulawesi Tenggara tahun 2025.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Rakyat di Kendari Masuki Tahap Akhir, Ini Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Siswa
