Untuk penanganan RTH dan RTP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) selaku instansi penanggung jawab diminta untuk mengoptimalkan peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) petugas kebersihan.
Setiap titik RTH dan RTP diharapkan dijaga oleh empat hingga lima orang petugas UPT.
"Sementara sungai-sungai dan saluran drainase yang sulit dijangkau kelurahan, nanti akan dibersihkan tim gabungan dari Damkar, BPBD, DLHK, dan Dinas PUPR," pungkasnya. (C)
Penulis: Ardi Bin Waris
Editor: Kardin
