Ia menerangkan, berdasarkan regulasi teknis operasional Siskohatkes Kemenkes, calon jemaah haji wajib melalui pemeriksaan tahap pertama di Puskesmas domisili. Kemudian pemeriksaan tahap kedua di Puskesmas atau RSUD rujukan yang mencakup MCU fisik lanjutan, pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, pemeriksaan ADL, dan vaksinasi.
Selanjutnya, pemeriksaan tahap ketiga di Poliklinik Embarkasi yang dilakukan langsung oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan saat jemaah tiba di Asrama Embarkasi menjelang penerbangan.
"Pada tahap ini akan dilakukan validasi dokumen, skrining akhir, serta penentuan kelaikan terbang atau rekomendasi final apakah jemaah memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan tidak mengidap kondisi medis akut yang membahayakan," jelas dr. Ika. (A)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Kardin
