Dalam kerangka ini, Kepala Bidang Hukum berharap agar data perda dan perkada yang diminta oleh Kantor Wilayah dapat direspons dengan baik, membuka jalan bagi kerja sama harmonis dalam proses harmonisasi perda dan perkada.
Sejalan dengan hal tersebut, perlu dicatat bahwa tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menggelorakan semangat serta memperkenalkan Paralegal Justice Award lebih mendalam kepada instansi terkait.
Baca Juga: Berkaca dari Pemilu 2019, KPU Sulawesi Tenggara Mantapkan Persiapan dan Gandeng BPJS
Tindak lanjut terhadap surat permintaan data perda dan perkada juga menjadi fokus, sebagai upaya nyata dalam mendukung terlaksananya prosedur yang tertib dan sesuai dalam pembentukan produk hukum daerah.
Menurut Linda Fatmawati Saleh, fasilitasi harmonisasi perda dan perkada melalui Kantor Wilayah menjadi kunci penting bagi terselenggaranya prosedur yang tertib dalam pembentukan produk hukum daerah. Kerja sama yang baik diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara secara keseluruhan.
