Baca Juga: Simak 8 Hikmah di Balik Peristiwa Isra Miraj yang Perlu Diketahui
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa bagi mereka yang terbiasa puasa sunnah, misal puasa daud, maka diperbolehkan untuk melanjutkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban atau yang punya utang puasa juga diperbolehkan.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik Konsultasi Fiqih menjelaskan, ada larangan untuk sengaja berpuasa sunnah bila memasuki atau menjelang setengah bulan masuknya Ramadan. Yaitu berpuasa mulai tanggal 16 Syaban hingga akhir bulan Syaban.
Namun, larangan tersebut bukan merupakan pendapat jumhur ulama. Yang berpedapat demikian adalah sebagian ulama Asy-Syafi'iyah dan sebagian dari ulama dari kalangan Al-Hanabilah. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, "Apabila bulan Syaban sudah setengahnya, maka janganlah berpuasa hingga Ramadan." (HR Tirmizy).
