Imam At-Tirmizy menshahihkan hadis ini, demikian juga dengan At-Tahawi, Al-Hakim, Ibnu Hibban dan Ibnu Abdil Barr. "Tidak boleh berpuasa setelah nisfu Syaban hingga Ramadan. (HR At-Tahawi).

Sedangkan ulama lainnya tidak sampai mengharamkan, hanya memakruhkan. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak menyinggungnya sebagai sesuatu yang harus dihindari.

Mereka berpendapat bahwa hadis Abu Hurairah adalah hadis mungkar. Yang mengatakan demikian adalah Imam Ahmad, Abu Zar'ah Ar-Razi, Al-Atsram dan Ar-Rahman bin Al-Mahdi.

Baca Juga: Rutinkan Baca, Ini 8 Keutamaan Surat Ad Dhuha

Selain itu mereka mengatakan justru Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam banyak sekali melakukan puasa di bulan Syaban, bahkan Nabi menyambungkannya dengan puasa bulan Ramadan.