Diketahui, pemblokiran ini sebagai lanjutan dari aksi protes yang dilakukan oleh warga tapak kuda atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang mengeluarkan surat tentang penetapan jadwal konstatering (pencocokan objek sengketa).
Konstatering dijadwalkan pada Kamis (30/10/2025) besok, pukul 9.00 Wita, berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dengan luas tanah 249,021 meter persegi.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka Ajak Pemuda Berjuang Lewat Kreativitas
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya mempertahankan tanah-tanah yang dimiliki sejak puluhan tahun.
“Pemblokiran ini sampai besok. Kami tidak terima kalau tanah yang sudah kami tempati dan bayar pajak selama puluhan tahun tiba-tiba mau dilakukan konstatering,” ujarnya.
