Zudan mengatakan, persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Berlaku 9 Januari, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Laut
Lebih lanjut, Zudan menegaskan, dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis.
Selain itu, untuk pindah antar kabupaten, antar provinsi, antar kota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan. Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
