
Menurut Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri ini, penerapan aplikasi Srikandi menjadi sesuatu yang mutlak. Apalagi dirinya merupakan salah satu orang yang mendorong lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kodifikasi Kearsipan.
"Mari bersama-sama kita menyukseskan Srikandi ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kendari, terutama dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat di Kota Kendari," harapnya.
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia ,Desi Pratiwi mengungkapkan, per 20 Juli 2023, penerapan aplikasi Srikandi secara nasional telah dilakukan pada 356 instansi, terdiri dari 115 instansi pusat, 26 provinsi dan 215 kabupaten/kota.
