KENDARI, TELISIK.ID - Kabarnya PT Pertamina sedang mempertimbangkan, untuk menyetop penjualan bahan bakar minyak jenis Premium dan Pertalite yang selama ini banyak dipakai oleh masyarakat.
Dasarnya adalah regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK tentang keputusan nomor 20 tahun 2017, yang membahas soal batas aman penggunaan bahan bakar berdasarkan Research Octane Number (RON).
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati beralasan bahwa pencemaran lingkungan menjadi salah satu faktor utama, yang mendasari adanya pertimbangan tersebut.
“Ada regulasi KLHK, yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara, ada batasan di RON berapa, di kadar emisi berapa. Jadi, nanti yang kami prioritaskan adalah produk yang ramah lingkungan," ujarnya, dikutip dari VIVA Otomotif, Rabu (17/6/2020).
Dari aturan KLHK, dijelaskan bahwa jenis bahan bakar minyak yang masuk dalam klasifikasi ramah lingkungan adalah yang memiliki spesifikasi minimal RON 91, dengan kandungan sulfur maksimal 50 particle per million.
