“Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan dan membangun koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, sinergi dengan Kejati Sulawesi Barat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan operasional yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga penyediaan dan penyaluran energi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga menyatakan akan terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran distribusi energi serta pemenuhan kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi di Sulawesi Barat.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 yang beroperasi selama 24 jam. (D-Adv)
