MAKASSAR, TELISIK.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa ketersediaan energi bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan dijamin bersama pemerintah melalui pengelolaan distribusi yang terukur dan berkelanjutan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan harga BBM, khususnya BBM subsidi, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penetapan harga BBM subsidi, kata Lilik, mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya.
"Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan penyaluran energi sampai ke masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Lilik melalui keterangan yang diterima telisik.id, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: SMPN 8 Kolaka Utara Dilanda Banjir Setinggi Betis
