Baca Juga: Kuota BBM Solar dan Pertalite Subsidi Menipis
Iqbal berujar, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, terhitung tahun 2022 menyebutkan pertalite bukan lagi jenis bahan bakar umum, tetapi sudah masuk dalam jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP).
Terkait dengan aturan tersebut, pertalite sudah mempunyai kuota yang harus disalurkan dan tidak bebas dijual ke masyarakat.
"Kuota yang disiapkan pemerintah secara jumlah, menurun jika dibandingkan tahun 2021 sedangkan aktivitas ekonomi di tahun 2022 meningkat setelah pandemi," kata dia, kepada Antara.
Merujuk pada data terkini, kuota solar tahun 2022 untuk Sulawesi Tengah yakni 113 ribu KL sedangkan pertalite mencapai 322 ribu KL.
