BAUBAU, TELISIK.ID - Hebohnya 2 orang kader Posyandu di Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau yang kabarnya telah mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) telah memancing reaksi dari berbagai pihak, khususnya aparat dari kelurahan itu sendiri.
Dikabarkan bahwa kedua kader Posyandu yang bernama Zahadia dan Marsanti telah mengalami pemecatan sepihak oleh Lurah Bataraguru, Abdul Razak yang kemudian berbuntut akan terbawa di jalur hukum.
Dan ketika telisik.id melakukan klarifikasi mengenai hal tersebut, pihak dari kelurahan kemudian membenarkan jika memang telah terjadi pemecatan tersebut.
"Alasan pemecatan dari kedua kader Posyandu tersebut dikarenakan mereka dianggap tidak loyal lagi bekerja," tutur Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Bataraguru, Sitti Nurwahidah, Jumat (7/1/2022).
"Ada pun alasan kedua kader tersebut yang menyebutkan bahwa honornya belum atau mengalami keterlambatan, itu pun lurah telah mengklarifikasi sebelumnya," lanjutnya.
