"Terus setiap saya habis gajian saya langsung minta sama bendahara dipotong saja (gaji saya)," sambung Hasri.

Hasri menjelaskan, di dalam aturan, yang tidak hadir secara berturut-turut selama 117 hari baru bisa dikenakan sanksi. Sementara Hasri mengaku di dalam buku absen dia isi kehadiran di kantornya sebanyak sekian hari dalam satu bulan.

"Kan hitungannya tetap ada, tidak berturut-turut," ujar dia.

Selanjutnya yang membuat Hasri keheranan, Kepala Desa Eensumala juga tidak menegurnya secara lisan dan tertulis.

Malah, kata Hasri, Kepala Desa Eensumala langsung menemui pihak Kecamatan Bonegunu dan pihak kecamatan lalu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dirinya dari perangkat Desa Eensumala.