JAKARTA, TELISIK.ID - Pertemuan antara Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghasilkan sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK paruh waktu, termasuk pembahasan mengenai penggajian, status kepegawaian, hingga peluang peralihan status yang lebih jelas pada masa mendatang.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, itu dihadiri perwakilan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dan jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian PPPK paruh waktu dibahas secara mendalam.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyebut pihaknya memperoleh banyak informasi yang dinilai penting untuk menentukan arah perjuangan organisasi ke depan.

"Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi dari Kemendagri. Ini jadi kompas perjuangan kami," kata Rini Antika, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (6/6/2026).

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Tahun 2022 yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.