Menurut hasil pembahasan, Kemendagri telah memberikan peringatan kepada pemerintah provinsi agar ketentuan tersebut dapat terealisasi sepenuhnya pada 2027. Namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah daerah yang belanja pegawainya berada di atas batas yang ditetapkan.

Selain itu, Kemendagri juga menyampaikan adanya pembahasan terkait relaksasi UU HKPD yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 5.127 Formasi, Berikut Syarat dan Tugasnya

Berikut tujuh poin hasil pembahasan antara Kemendagri dan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia:

1. Pelaksanaan batas belanja pegawai 30 persen sesuai UU HKPD terus dipantau, karena masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut.