2. Relaksasi UU HKPD sedang dibahas, meliputi:
* Penambahan masa pemberlakuan kebijakan.
* Penyesuaian atau penambahan persentase batas belanja pegawai.
3. Wacana pengalihan gaji PPPK ke APBN masih menjadi pembahasan internal pemerintah. Langkah ini muncul karena sejumlah daerah mengaku memiliki keterbatasan fiskal dalam membiayai kebutuhan pegawai.
4. Penggajian PPPK Paruh Waktu ditempatkan pada pos Barang dan Jasa agar tidak menambah beban belanja pegawai daerah. Namun besaran gajinya dinilai masih perlu dikoreksi dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
