5. Kemendagri menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK Paruh Waktu. Pemerintah menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah jumlah pengangguran dan menimbulkan persoalan baru di daerah.

6. Peralihan PPPK Paruh Waktu ke PPPK penuh perlu penguatan regulasi. Saat ini dasar hukumnya masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sehingga diperlukan aturan yang lebih kuat, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Baca Juga: PPPK 2026 Berhak Terima Program Pemerintah Rumah ASN dan Tak Terikat Kontrak 5 Tahun, Begini Penjelasannya

7. Kejelasan status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN dinilai penting agar kebutuhan pendanaan daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), dapat disesuaikan dengan jumlah aparatur yang harus dilayani pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka pandangan bahwa aspek regulasi menjadi faktor utama dalam penyelesaian berbagai persoalan PPPK paruh waktu. Kejelasan aturan dinilai akan memengaruhi mekanisme penggajian, status kepegawaian, hingga dukungan anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah.