Baca Juga: PKB dan PDIP Minta Pemkab Kolaka Utara Beri Ruang ASN Tidak Produktif Pulang Kampung

Sesuai jadwal, penyerahan dokumen perubahan anggaran itu sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Kini, tersisa 21 hari lagi, dokumen itu sudah harus ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD.

"Lewat 28 September, takutnya Perubahan APBD ditolak lagi seperti tahun lalu," ujarnya.

Ketua DPC Hanura itu menekankan pada Pemkab untuk tidak menunda-nunda menyerahakan dokumen perubahan anggaran. Sebab, bila nantinya ditolak lagi yang rugi Pemkab dan masyarakat.

Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga megaku, saat ini dokumen KUA PPAS dalam tahap finalisasi. Mantan kadis PUPR itu, memastikan pekan depan, dokumennya sudah diserahkan ke dewan.