KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinyatakan tidak berlaku lagi.

Aturan itu digantikan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020. Dengan perubahan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) kepada Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan, di salah satu hotel, Jumat malam (30/10/2020).

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti peraturan Bawaslu yang telah mengalami perubahan.

"Dimana terkait laporan temuan penanganan dugaan pelanggaran yang sebelumnya itu peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut," kata Awaluddin.

Dijelaskan, dalam perubahan itu, terdapat banyak perbedaan terkait dengan teknis penanganan pelanggaran yang sebelumnya diatur.