Terkait perbedaan, lanjutnya, dalam penanganan pelanggaran ada dua sumber, laporan dan temuan. Dimana, jika laporan dalam peraturan Bawaslu yang baru harus dilakukan kajian awal sementara dalam peraturan Bawaslu yang lama atau yang telah dicabut, itu tidak diatur.

Baca juga: Pendukung Paslon di Muna Sepakat Dukung Polisi Jaga Kamtibmas

Sedangkan terkait temuan, dalam peraturan baru diharuskan menempuh beberapa mekanisme sebelum ditetapkan sebagai temuan. Yakni, informasi, penelusuran dan penetapan.

"Dalam hal ini, jika ada informasi awal yang didapatkan oleh pengawas pemilu akan dilakukan penelusuran apakah dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai temuan. Hal itu tergantung hasil penelusuran apakah benar atau tidaknya peristiwa dari informasi awal tersebut," ungkapnya.

Selain itu diungkapkan, bahwa sejauh ini temuan-temuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Konsel bervariasi, yakni temuan dari Panwas kecamatan dan Bawaslu langsung.