"Yang terbaru itu, temuan Panwas kecamatan yang berkaitan dengan tindak pidana pemilihan yang hari ini telah masuk proses penyelidikan. Ada juga temuan Panwas kecamatan terkait netralitas ASN di media sosial dan telah ditetapkan sebagai temuan dan telah diteruskan di KASN," tandasnya.

Untuk itu, ia berharap peserta Bintek dapat menerima secara utuh materi muatan yang terkandung dalam peraturan Bawaslu no 8 tahun 2020, agar usai kegiatan tersebut Bawaslu menghasilkan Panwas kecamatan yang terlatih dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali