JAKARTA, TELISIK.ID - Daftar gaji dan besaran tunjangan kinerja atau tukin prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami perubahan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru pada 2026.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan.

Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018. Dengan aturan baru itu, besaran tukin TNI mengalami penyesuaian setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa besaran tukin tidak sama untuk seluruh prajurit karena ditentukan berdasarkan kelas jabatan.

"Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan," ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (3/9/2026).