Selain memperoleh tunjangan kinerja, prajurit TNI mendapatkan gaji pokok yang pengaturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut kisaran gaji pokok TNI berdasarkan pangkat pada 2026.
Golongan I — Tamtama
- Prajurit Dua: Rp 1.775.000–Rp 2.741.300
- Prajurit Satu: Rp 1.830.500–Rp 2.827.000
