Selain memperoleh tunjangan kinerja, prajurit TNI mendapatkan gaji pokok yang pengaturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut kisaran gaji pokok TNI berdasarkan pangkat pada 2026.

Golongan I — Tamtama

- Prajurit Dua: Rp 1.775.000–Rp 2.741.300

- Prajurit Satu: Rp 1.830.500–Rp 2.827.000