Dengan demikian, besaran tunjangan yang diterima prajurit bergantung pada posisi dan kelas jabatan yang ditempati.
"Besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya," jelasnya.
Daftar Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan
Mengacu pada lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, penyesuaian tukin berlaku untuk seluruh kelas jabatan di lingkungan TNI.
Untuk kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati prajurit pada tingkat paling bawah, tukin ditetapkan sebesar Rp 2.553.100 setiap bulan.
